Jakarta-Ketua Umum, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum PWDPI), M.Nurullah RS soroti kasus Nikita Mirzani terkait Dugaan Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketum PWDPI mengatakan justru yang menarik dalam kasus ini, terungkapnya dipersidangan produk Glafidsya Glowing Booster Cell milik Reza Gladys diduga belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kasus sidang Nikita Mirzani yang menarik perhatian saya justru masalah produk Reza Gladys yang belum terdaftar atau belum ada ijin BPOM.
Sebab jika benar informasi tersebut yang dirugikan bukan satu orang saja, bahkan bisa ratusan ribu orang,"tegasnya pada Kamis (31/7/2025).
Nurullah juga minta kepada pihak BPOM agar menidak tegas serta berikan sanksi hukum kepada Reza Gladys. Pasalnya masih kata dia, jika ini benar terjadi bukan Hannya dapat merugikan masyarakat secara materi namun ini berkaitan dengan membahayakan kesehatan.
"Jangan sampai karena mengejar keuntungan pribadi untuk memperkaya diri mengorbankan ratusan ribu manusia pengguna produk milik Reza Gladys,"ujarnya.
Ketum PWDPI juga mengatakan, seperti diketahui sesuai peraturan undang-undang yang berlaku terkait kesehatan bagi oknum yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.
"Pasal 435: Produsen dan pengedar sediaan farmasi yang melanggar ketentuan dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar, menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),"tegasnya.
Dia menjelaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek terkait kesehatan di Indonesia, termasuk upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan kesehatan.
"UU ini menggantikan beberapa undang-undang sebelumnya dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sistem kesehatan di Indonesia melalui berbagai perubahan, termasuk fokus pada pencegahan, akses yang lebih mudah, ketahanan kesehatan, dan efisiensi pembiayaan,"ungkapnya.
Ketum PWDPI yang mengaku sudah memiliki cabang di 30 Provinsi seluruh Indonesia dan memiliki lebih dari 900 media group, mengatakan jika kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus para mafia yang bergerak bidang produk dan perawatan kulit (skincare).
"Jangan sampai produk skincare yang saat ini sedang naik daun dimanfaatkan oleh para mafia kesehatan untuk mengeruk keuntungan besar dan mengabaikan kesehatan serta membahayakan masyarakat,"pungkasnya.(Tim Media Group PWDPI).