Notification

×

Iklan

Iklan

 


Gelar Sosialisasi 4 Pilar, Obet Rumbruren Bicara Kebebasan Berpendapat

Senin, 06 Oktober 2025 | Oktober 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-11T12:44:30Z

 

Foto.Anggota MPR RI Fraksi PDI-P Obet Rumbruren melaksanakan Sosialisasi 4 pilar kebangsaan (emiljunior)


Faktaberita24.Com.,Manokwari_Anggota MPR RI Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Obet Rumbruren melaksanakan sosialisasi 4 pilar kebangsaan di Manokwari, kegiatan tersebut terlaksana dengan bekerjasama dengan Masyarakat dan tokoh masyarakat manokwari di asrama Bintuni Manokwari. Senin (06/10).

Selaku anggota MPR RI dari Manokwari Provinsi Papua Barat, Obet Rumbruren berkewajiban untuk melaksanakan sosialisasi pilar-pilar kebangsaan terhadap seluruh lapisan masyarakat.

Obet Rumbruren mengatakan bahwa “Pelaksanaan sosialisasi 4 pilar kebangsaan sangat dibutuhkan karena dilandaskan pada cita-cita negara Indonesia, salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena melalui kegiatan ini dapat membentuk manusia Indonesia yang berkualitas, maju, unggul, berakhlak mulia dan berdaya saing tinggi sebagai modal utama dalam pembangunan bangsa”, tegas anggota MPR RI Fraksi PDIP tersebut.

Obet Rumbruren menjelaskan bahwasanya, sejarah telah mencatat tentang keteguhan bangsa Indonesia dalam melewati berbagai peristiwa sejarah penting. Dan itu bisa dilalui hingga saat ini, tentu ini menjadi modal besar bagi spirit kkebangsaan kita.


“Berkaca pada cacatan sejarah, kita patut bersyukur tentang semangat juang yang telah dicontohkan oleh para pendahulu kita, semangat pantang menyerah dalam menghadapi semua tantangan yang ada. Oleh sebab itu, terkait perkembangan dunia yang tidak bisa diprediksi saat ini, Indonesia punya modal yang kuat,” tegasnya.

Obet Rumbruren juga menjelaskan kepada para peserta sosialisasi 4 pilar akan pentingnya memupuk persatuan antar sesama warga negara Indonesia.

” MPR harus mampu hadir langsung dalam menjawab persoalan bangsa, utamanya dalam merawat semangat pancasila dalam jati diri bangsa,” tegas Obet Rumbruren.

Kebebasan berpendapat di Indonesia diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Tak hanya itu, Obet Rumbrurenjuga manyampaikan bahwa kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.

Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menyampaikan pendapat merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Terakhir, Obet Rumbruren juga berpesan agar masyarakat terus memupuk persatuan.

“Dalam konteks pengaturan kebebasan berpendapat, penting kita bangun cara pandang yang sama, bahwa aturan tersebut dibuat untuk memberikan jaminan dan melindungi hak-hak setiap warga negara. Karenanya, kebebasan berpendapat harus diekspresikan secara bertanggungjawab.” tutup Obet Rumbruren.(emiljunior)





×
Berita Terbaru Update