ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menggelar konferensi pers resmi di salah satu kafe di Aceh Timur pada Kamis (30/04/2026). Pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan berbagai opini negatif yang berkembang di media sosial terkait kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, terutama dalam penanganan bencana banjir.
Iskandar menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah melalui pertimbangan matang. Menurutnya, narasi yang beredar di platform Facebook dan TikTok telah menyimpang dari fakta lapangan dan berpotensi mengganggu stabilitas jalannya roda pemerintahan.
"Pemerintah merasa perlu memberikan penjelasan resmi karena opini yang digiring di media sosial sudah tidak sesuai dengan kenyataan. Hal ini jika dibiarkan dapat menghambat fokus kita dalam melayani masyarakat," ujar Iskandar di hadapan awak media.
Dalam keterangannya, pihak Pemkab Aceh Timur mengaku telah mengidentifikasi sumber utama penyebaran informasi yang dianggap provokatif tersebut. Iskandar menyebutkan akun Facebook bernama ‘Alan Stror’ yang diketahui milik saudara Muhammad Alan sebagai salah satu sumber awal.
Selain itu, dua akun TikTok yang tengah viral, yakni akun ‘Nawan’ (atau ‘y Nawan’) dan ‘Dun Belanda’, juga menjadi perhatian khusus pemerintah. Iskandar menyatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan pemilik akun-akun tersebut ke Mapolres Aceh Timur atas dugaan pencemaran nama baik.
Bupati sangat menyayangkan sikap pemilik akun yang dinilai tidak kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Berdasarkan keterangan resminya, terlapor sempat hadir pada pemanggilan pertama, namun mangkir pada pemanggilan berikutnya.
"Pada pemanggilan pertama yang bersangkutan hadir. Namun, saat proses kedua, beliau justru diketahui telah melarikan diri ke Malaysia. Ini menunjukkan ketidaksiapan untuk bertanggung jawab atas apa yang telah disampaikan di ruang digital," tegas Iskandar.
Dampak Terhadap Marwah dan Keluarga
Iskandar menambahkan bahwa tindakan melarikan diri tersebut memperkuat indikasi adanya ketidakbenaran dalam informasi yang disebarkan. Ia menekankan bahwa serangan di media sosial tersebut tidak hanya menyerang institusi, tetapi juga sudah merambah ke ranah pribadi dan keluarga.
"Apa yang diumbar di media sosial telah merusak tatanan keluarga dan marwah seseorang. Jika merasa apa yang disampaikan itu benar, seharusnya yang bersangkutan tidak perlu menghindari proses hukum dan tetap berada di Aceh Timur," tutupnya.

