ACEH TIMUR. Faktaberita24.com | BPBD Melaksanakan Kegiatan Pelatihan Penguatan Kawasan Untuk Pencegahan Kebakaran Huta yang di Ikuti 40 Peserta
Adapun peserta berasal dari perwakilan masyarakat Kecamatan peudawa Sebanyak 15 Orang dari Kecamatan Idi Timur 15 Orang, Serta Satgas Penanggulangan BPBD Aceh Timur 10 Orang , Kegiatan tersebut berlangsung di aula Bappeda Setempat pada Hari Rabu, Tgl (5/11/2025)
Pada Sambutan nya Kepala Pelaksana BPBD Kab. Aceh Timur
ASHADI, SE, MM , Menyampaikan kalau Kegiatan ini merupakan bagian penting sekali upaya kita untuk mengendalikan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang beberapa kali terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Timur
Sebagaimana kita ketahui bersama, meskipun Kabupaten Aceh Timur tidak memiliki lahan gambut, namun wilayah kita memiliki bentang lahan kering, semak belukar, serta kawasan perkebunan yang sangat luas dan berpotensi tinggi terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan
Risiko kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Timur Pada umumnya disebabkan oleh aktivitas manusia, baik secara disengaja maupun tidak disengaja,
Terutama dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan lahan Kebakaran di wilayah kita biasanya dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar dan kebiasaan membakar sisa pepohonan saat pembersihan lahan yang tidak diawasi dengan baik
Api yang kecil sering kali cepat menjalar karena kondisi angin dan kekeringan, sehingga menimbulkan asap pekat, kerusakan lingkungan, dan gangguan kesehatan
Yang nanti nya ada beberapa kejadian yang akan disampaikan Oleh dari Narasumber dari Fakultas Pertanian Unsam Langsa , dengan Tema " Penyiapan Lahan Tanpa Membakar" dan Tentang kebakaran yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir,
Seperti di wilayah Birem Bayeun, Ranto Peureulak, Banda Alam, Indra Makmur, dan Peudawa menjadi pengingat bagi kita semua bahwa upaya pencegahan lebih baik dan jauh lebih murah dibandingkan penanganan.
Dasar hukum kegiatan ini juga kuat dan menjadi landasan kita dalam menelenggarakan penanggulangan karhutla, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menekankan pentingnya pencegahan dan mitigasi risiko.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang kegiatan pembakaran lahan dan menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar.
3. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang mendorong sinergi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
4. Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPB) Aceh Timur, yang menempatkan karhutla sebagai salah satu ancaman prioritas yang perlu diantisipasi secara berkelanjutan.
Perlu kita pahami bersama bahwa membakar lahan bukanlah cara terbaik untuk membuka lahan pertanian Kebiasaan ini memang dianggap cepat dan hemat biaya,
Namun dampak yang ditimbulkan justru merugikan masyarakat sendiri. Tanah yang terbakar kehilangan unsur hara, ekosistem rusak, udara tercemar asap, dan kesehatan masyarakat terganggu.
Selain itu, api yang tidak terkendali dapat meluas hingga ke lahan perkebunan produktif dan permukiman, menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang tidak sedikit.
Melalui pelatihan ini, kita ingin menanamkan kesadaran bahwa membuka lahan tanpa membakar bukan hanya mungkin dilakukan, tetapi jauh lebih menguntungkan dalam jangka panjang.
Serta berbagai teknik ramah lingkungan akan diperkenalkan, seperti:
1. Pemanfaatan sisa tanaman menjadi pupuk organik,
2. Pembuatan mulsa untuk menjaga kesuburan tanah,
3. Pemanfaatan alat pertanian sederhana untuk membersihkan lahan,
4. Penataan area tanam agar lebih efisien dan aman.
Kami berharap peserta pelatihan dapat mempelajari metode-metode ini secara langsung, dan kemudian menerapkannya di lingkungan masing-masing
Pelatihan ini juga merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat siaga bencana. BPBD Aceh Timur
Terus berupaya memperkuat kapasitas masyarakat di tingkat desa agar mampu mengenali risiko, mencegah kebakaran sejak dini dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan Kita ingin membangun desa-desa yang tanggap, siaga, dan mandiri menghadapi ancaman kebakaran lahan
Karena kami meyakini, keberhasilan pencegahan bencana tidak hanya bergantung pada alat dan anggaran, tetapi juga pada kesadaran dan kemauan masyarakat untuk berubah.
Agar kegiatan pelatihan ini dengan sungguh-sungguh dan bila belum memahami, untuk tidak segan bertanya kepada Narasumber mengenai hal-hal yang belum dipahami.
Serta apresiasi sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya kegiatan ini, semoga kerja keras dan komitmen yang ditunjukkan selama ini menjadi amal bakti kita dan Aceh Timur
Kedepan dapat menjadi contoh kabupaten yang berhasil mengelola lahan secara produktif tanpa asap dan tanpa api karena Pelatihan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan Karhutla dengan Tema Penyiapan Lahan Tanpa Membakar, Ujarnya
Kegiatan tersebut turut dihadiri Oleh
Sekretaris, dan Para Kepala Bidang di Lingkungan BPBD Kabupaten Aceh Timur, Unsam Fakultas Pertanian dan Para pejabat Eselon IV, Pejabat Fungsional, serta seluruh staf di Lingkungan BPBD Kabupaten Aceh Timur peserta pelatihan.
