Pansel Serahkan Nama Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Periode 2026–2031 kepada Bupati
![]() |
| Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur resmi menyerahkan nama-nama calon anggota Baitul Mal periode 2026–2031 |
Penyerahan hasil seleksi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan kepengurusan baru Baitul Mal Aceh Timur sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana umat.
Ketua Pansel, Amiruddin, S.Ag., M.AP., mengatakan seluruh rangkaian seleksi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), wawancara kompetensi, hingga presentasi program kerja para calon.
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian proses seleksi sudah selesai. Hasilnya telah kami serahkan kepada Bapak Bupati untuk selanjutnya diproses dan disampaikan kepada DPRK Aceh Timur melalui Komisi V,” ujar Amiruddin.
Selanjutnya Diproses di DPRK Aceh Timur
Setelah menerima hasil seleksi dari Pansel, nama-nama calon anggota Baitul Mal tersebut selanjutnya akan diteruskan oleh Bupati Aceh Timur kepada DPRK Aceh Timur.
Di lembaga legislatif, proses seleksi akan dilanjutkan melalui Komisi V DPRK Aceh Timur dengan tahapan fit and proper test untuk menilai kelayakan, kompetensi, integritas, serta visi dan program kerja para calon.
Dari proses tersebut nantinya akan ditetapkan lima orang anggota Baitul Mal definitif untuk periode 2026–2031.
Diharapkan Pengelolaan Dana Umat Semakin Transparan
Ketua Pansel berharap kepengurusan Baitul Mal yang baru nantinya mampu meningkatkan kualitas tata kelola zakat, infak, dan sedekah sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Ke depan kita berharap pengelolaan dana umat di Baitul Mal semakin transparan, akuntabel, profesional, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Menurutnya, keberadaan Baitul Mal memiliki posisi penting dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat, terutama melalui optimalisasi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Di tengah masih adanya masyarakat Aceh Timur yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu, penguatan kelembagaan Baitul Mal dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan melalui program sosial dan pemberdayaan berbasis dana umat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diharapkan terus mengawal seluruh tahapan berikutnya agar proses seleksi dan penetapan anggota Baitul Mal berjalan secara objektif, transparan, serta menghasilkan figur-figur yang memiliki integritas dan kompetensi dalam mengemban amanah umat.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru periode 2026–2031, Baitul Mal Aceh Timur diharapkan mampu menghadirkan pengelolaan dana umat yang semakin profesional, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.



Posting Komentar