FMAP Geruduk PT CGU, Persoalkan Tumpang Tindih Lahan dan Kejelasan Legalitas

Table of Contents
Massa Aksi Demo Memadati Lokasi depan kantor PT Citra Ganda Utama (CGU), 

ACEH TIMUR — Forum Masyarakat Adat Peureulak (FMAP) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Citra Ganda Utama (CGU), Desa Alue Kaul, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Senin (10/8/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk mempersoalkan dugaan tumpang tindih penguasaan lahan, legalitas pengelolaan areal perkebunan, serta aktivitas operasional perusahaan yang menurut FMAP telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Koordinator FMAP, Ismail alias Aki Rayeuk, dalam aksi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka meminta persoalan yang berkaitan dengan penguasaan lahan dan legalitas PT CGU segera ditelusuri oleh instansi berwenang.

Dalam pernyataan sikapnya, FMAP menyebut PT CGU telah menjalankan aktivitas perkebunan selama kurang lebih 19 tahun. Massa mempertanyakan dasar hukum penguasaan dan pengelolaan lahan, termasuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan mengenai Hak Guna Usaha (HGU).

FMAP meminta Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kejaksaan Tinggi Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Dalam aksi tersebut, FMAP menyampaikan sedikitnya empat tuntutan.

Pertama, massa meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap PT CGU. Mereka mendesak dilakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban dan legalitas HGU. Jika ditemukan pelanggaran, FMAP meminta agar sanksi diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, FMAP meminta agar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan HGU ditegakkan. Menurut mereka, regulasi mengenai penguasaan, pemanfaatan, serta pengelolaan lahan HGU harus diterapkan secara transparan dan sesuai prosedur.

Ketiga, FMAP menuntut pengembalian hak atas tanah adat masyarakat. Mereka meminta agar hak pengelolaan tanah ulayat atau tanah adat yang diklaim masyarakat dikaji dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat, FMAP mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut dugaan pelanggaran hukum serta potensi kerugian negara yang mereka klaim berkaitan dengan aktivitas perusahan 

Dalam proses aksi, pihak PT CGU disebut tidak menyerahkan dokumen secara langsung kepada massa FMAP. Dokumen perusahaan disampaikan melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) yang berada di lokasi sebagai bagian dari pengamanan aksi.

Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan yang dipelajari FMAP untuk mengetahui status legalitas perusahaan serta dasar pengelolaan lahan yang digunakan dalam aktivitas perkebunan.

Berdasarkan kajian awal FMAP, massa menilai dokumen yang diterima masih berkaitan dengan proses pengusulan atau pengurusan perizinan. Atas dasar penilaian tersebut, FMAP meminta agar aktivitas operasional PT CGU dihentikan sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap dan sah oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Namun, penyampaian tuntutan tersebut belum menghasilkan titik temu hingga malam hari.

Sebagai bentuk protes, massa kemudian memasang palang pada akses menuju lokasi perkebunan sawit PT CGU. Langkah tersebut dilakukan FMAP sebagai bentuk desakan agar persoalan legalitas dan status penguasaan lahan segera mendapatkan kejelasan.

FMAP menyatakan palang dan penutupan akses akan dipertahankan sampai terdapat kejelasan mengenai legalitas PT CGU serta adanya keputusan atau keterangan resmi dari lembaga yang berwenang

Aksi tersebut mendapat pengamanan dari personel TNI dan Polri guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Aparat melakukan pengamanan di sekitar lokasi selama berlangsungnya aksi dan pemasangan palang.

Hingga berita ini diturunkan, massa FMAP masih bertahan di sekitar lokasi perkebunan sawit PT CGU.

Sementara itu, pihak PT CGU belum memberikan keterangan resmi secara langsung kepada media terkait tudingan tumpang tindih lahan, status legalitas, maupun tuntutan yang disampaikan FMAP.

Redaksi akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan memberikan ruang kepada pihak PT CGU maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan informasi resmi.

Posting Komentar

 


 

Selamat hari raya Idhul Adha