Dukung Alih Status 10.942 Dosen PPPK Jadi PNS, ADAPI IAIN Langsa: Demi Kepastian Karier dan Mutu Kampus
![]() |
| Ketua Umum ADAPI Komisariat IAIN Langsa, Dr. Muhammad Dayyan, M.Ec. |
LANGSA – Komisariat IAIN Langsa Asosiasi Dosen PPPK se-Indonesia (ADAPI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pengurus Pusat (DPP) ADAPI yang tengah memperjuangkan pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah konstitusional ini sedang dikawal melalui Komisi II DPR RI.
Dukungan tersebut bergulir setelah Komisi X DPR RI sebelumnya memberikan lampu hijau terhadap usulan alih status bagi 10.942 dosen PPPK di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dinilai sebagai momentum krusial bagi keberpihakan negara terhadap kepastian karier tenaga pendidik di lingkup perguruan tinggi negeri.
Ketua Umum ADAPI Komisariat IAIN Langsa, Dr. Muhammad Dayyan, M.Ec., menegaskan bahwa tuntutan alih status ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan sebuah restrukturisasi yang menyangkut aspek keadilan akademis.
"Kami mendukung penuh perjuangan rekan-rekan di DPP ADAPI Pusat. Alih status ini bukan hanya soal perubahan status kepegawaian, tetapi menyangkut keadilan, kepastian karier, dan pemantik motivasi bagi para dosen PPPK untuk berkontribusi maksimal dalam penguatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia," ujar Muhammad Dayyan dalam keterangan resminya, Minggu (24/5/2026).
Tiga Poin Sikap ADAPI Komisariat IAIN Langsa
Dalam pernyataan resminya, ADAPI Komisariat IAIN Langsa menggarisbawahi tiga poin utama mengapa urgensi pengalihan status ini harus segera direalisasikan:
Sistem kontrak yang mengikat dosen PPPK saat ini dinilai memiliki kerentanan masa kerja. Alih status menjadi PNS akan memberikan kepastian hukum, sehingga para dosen dapat sepenuhnya fokus menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi secara optimal tanpa bayang-bayang ketidakpastian kontrak.
Stabilitas status kepegawaian diyakini berbanding lurus dengan loyalitas, produktivitas riset, dan pengabdian masyarakat. Hal ini secara langsung akan mendongkrak capaian akreditasi serta reputasi institusi perlahan namun pasti.
Tanpa adanya jaminan karier jangka panjang, perguruan tinggi negeri berisiko kehilangan talenta-talenta akademis terbaiknya yang berpotensi hijrah ke sektor swasta atau industri lain. Alih status dipandang sebagai solusi strategis pemerintah untuk mengamankan SDM unggul di lingkungan kampus.
ADAPI Komisariat IAIN Langsa mendesak Pemerintah bersama DPR RI untuk segera memformulasikan dan menindaklanjuti mekanisme regulasi pengalihan status ini agar dapat diimplementasikan dalam waktu dekat. Di samping itu, Muhammad Dayyan juga menyerukan kepada seluruh elemen dosen PPPK di berbagai wilayah untuk merapatkan barisan dan mengawal isu ini secara tertib dan konstitusional.
"Kami percaya, dosen yang memiliki ketenangan dalam status kerja akan melahirkan iklim riset yang sehat dan melahirkan mahasiswa yang unggul. Ini adalah investasi jangka panjang yang mutlak bagi masa depan pendidikan di Indonesia," pungkasnya.


Posting Komentar