Notification

×

Iklan

Iklan

 


DPRA Soroti Implementasi Pergub Jaminan Kesehatan Aceh 2026

Selasa, 28 April 2026 | April 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-29T06:07:05Z
BANDA ACEH.Faktaberita24.com |Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 28 April 2026, guna membahas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, lembaga keagamaan, hingga organisasi masyarakat sipil, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kebijakan publik yang responsif, partisipatif, dan inklusif.

Ketua DPRA dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga keselarasan antara regulasi turunan dengan kebijakan yang lebih tinggi, khususnya qanun yang telah menjamin pelayanan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat Aceh. Ia menyampaikan bahwa Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 serta arah kebijakan dalam RPJMA 2025–2029 secara tegas mencerminkan komitmen pemerintah terhadap penyediaan jaminan kesehatan yang menyeluruh dan berkeadilan.

Sehubungan dengan itu, DPRA mencermati adanya sejumlah penyesuaian dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026, terutama terkait mekanisme pengaturan akses layanan yang berbasis pada data tertentu. Dalam forum tersebut, para peserta menekankan pentingnya kehati-hatian dalam implementasi kebijakan agar tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.

DPRA juga menilai bahwa proses penyusunan kebijakan perlu terus diperkuat, baik dari aspek administratif maupun teknis, sehingga implementasinya dapat berjalan optimal dan tetap berlandaskan prinsip perlindungan hak masyarakat. Oleh karena itu, forum RDP ini menjadi ruang strategis untuk menghimpun masukan, klarifikasi, serta pandangan konstruktif dari seluruh pihak terkait.

Melalui forum ini, DPRA membuka ruang dialog yang luas guna merumuskan rekomendasi terbaik. Salah satu poin penting yang mengemuka adalah perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Pergub dimaksud, agar kebijakan yang diterapkan benar-benar sejalan dengan semangat qanun serta kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.

DPRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan

Hasil dari RDP ini nantinya akan menjadi dasar dalam merumuskan langkah-langkah lanjutan, termasuk penyampaian rekomendasi resmi kepada Pemerintah Aceh.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRA dan selanjutnya dipimpin oleh unsur Badan Legislasi DPRA guna mendalami berbagai masukan yang berkembang selama forum berlangsung.

Dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan, DPRA berharap setiap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat optimal serta menjaga pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Aceh secara berkelanjutan.
×
Berita Terbaru Update