Notification

×

Iklan

Iklan

 


40 Perusahaan di Aceh Timur Telah Kantongi Izin Lingkungan

Senin, 27 April 2026 | April 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-27T07:21:17Z

 Aceh Timur .Faktaberita24.com | Sebanyak 40 perusahaan di wilayah Kabupaten Aceh Timur tercatat telah memiliki izin lingkungan resmi. Data ini diperoleh melalui confemsional dan situs resmi amdal.net yang memuat informasi terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
 
Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Hermansyah, S.Sos, menyampaikan bahwa jumlah perusahaan yang beroperasi di Aceh Timur sebenarnya cukup banyak. Namun, hingga saat ini baru 40 perusahaan yang telah memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
“Perusahaan di Aceh Timur memang banyak namun ratas sppl . Untuk sekala persetujuan lingkungan atau sudah mengantongi izin lingkungan berdasarkan data yang ada sebanyak 40 perusahaan .” ujar Hermansyah.
 
Ia menjelaskan, penerbitan izin lingkungan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
 
Selain itu, proses perizinan juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah disesuaikan dengan perubahan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 mengenai daftar usaha yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
 
Pihaknya berharap, seluruh pelaku usaha yang masih beroperasi tanpa izin dapat segera melengkapi administrasi tersebut. Hal ini penting tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menghindari sanksi hukum di kemudian hari.
×
Berita Terbaru Update