Notification

×

Iklan

Iklan

 


Harga Pupuk Turun 20 Persen, Mentan Beri Peringatan Keras pada Distributor

Rabu, 22 Oktober 2025 | Oktober 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-22T15:16:42Z

Foto: (Mentan) Andi Amran Sulaiman


JAKARTA, - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan akan menindak tegas para distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang terbukti memainkan harga. Diketahui, harga pupuk turun 20 persen mulai 22 Oktober 2025 ini.


Mentan mengatakan, praktik menaikkan harga sangat merugikan petani.


“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia. Tidak ada ruang lagi mafia atau korupsi di sektor pertanian,” kata Amran dalam jumpa pers Satu Tahun Kinerja Pembangunan Pertanian, Rabu (22/10/2025).


Menurutnya, kebijakan harga pupuk ini sebagai upaya melindungi kepentingan petani dan memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan dengan baik. Sektor pertanian dinilai merupakan urat nadi kehidupan bangsa yang harus dijaga dari praktik curang.



Ini adalah kepentingan hayat hidup orang banyak. Kita harus berjuang bersama,” ujar dia.



Lebih lanjut, Amran mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara tegas telah menginstruksikan agar mafia dan koruptor di sektor pertanian segera diberantas.


“Presiden selalu perintahkan, hilangkan koruptor, mafia hilangkan. Dan tolong support petani seluruh Indonesia, beri yang terbaik. Tolong perhatikan nasib mereka,” sambungnya.



Sebagai langkah lanjutan, Amran juga membuka kontak pengaduan pupuk bagi masyarakat yang menemukan kecurangan di lapangan. Masyarakat dapat melapor melalui nomor 0823-1110-9690, dan laporan tersebut akan langsung ditindaklanjuti.


“Kalau ada yang coba-coba menaikkan dari harga yang ditetapkan pemerintah, tolong dihubungi kontak pengaduan pupuk. Itu pasti langsung kami tindaklanjuti,” kata Amran.


Sebelumnya, Mentan Amran Sulaiman menyampaikan, pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Dilansir dari iNews.id  Menurutnya, penurunan harga pupuk ini merupakan sejarah baru dalam perjalanan sektor pertanian Indonesia.



"Harga pupuk turun 20 persen. Berlaku mulai hari ini. Ini adalah berita gembira. Masuk tahun kedua pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran, ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah," ujar Amran.


Mentan menegaskan, penurunan HET pupuk ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN. Ini dimungkinkan berkat efisiensi di sektor industri pupuk serta perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.


Adapun penurunan harga meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.


×
Berita Terbaru Update