Notification

×

Iklan

Iklan

 


Bupati Aceh Timur Terbitkan Larangan Kapal JHIB Beroperasi di Bawah 15 Mil Laut

Rabu, 17 September 2025 | September 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-18T05:41:40Z
Foto.Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman     Al-Farlaky, S.H.I, M.Si (emiljunior)

Faktaberita24.Com.,ceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menerbitkan Surat Edaran Nomor 523/6095/2025 tentang larangan beroperasi bagi kapal Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) pada area bawah 15 mil di perairan laut Kabupaten Aceh Timur.


Dalam surat edaran Bupati Al- Farlaky menjelaskan bahwa kebijakan ini ditempuh guna menegakkan hukum, mengatur penggunaan alat tangkap secara terukur dan bertanggung jawab, serta menjaga keberlanjutan sumber daya ikan. 


"Aturan ini juga bertujuan mencegah konflik antara kapal berkapasitas besar dengan nelayan tradisional yang mengandalkan tangkapan di wilayah pesisir," imbuh Al- Farlaky dalam siaran pers yang terbitkan bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Selasa 16 September 2025.


Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan, kapal JHIB kerap beroperasi di area tangkap nelayan kecil sehingga menimbulkan dampak negatif, merusak ekosistem laut, bahkan mengganggu keberlanjutan hasil tangkapan masyarakat pesisir. 


Oleh karena itu, ditegaskan kembali bahwa kapal JHIB tidak diperbolehkan beroperasi di bawah 15 mil laut dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Surat edaran ini untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh semua pelaku usaha perikanan tangkap yang beroperasi di wilayah perairan laut Kabupaten Aceh Timur,” demikian Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky. (emiljunior)

×
Berita Terbaru Update