Notification

×

Iklan

Iklan

 


DPRK Aceh Timur Tetapkan 4 Usulan Qanun Prioritas Program Legislasi TA 2025

Kamis, 21 Agustus 2025 | Agustus 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-21T14:13:27Z

 

Foto.Muhammad Syuhada, S.IP., M.I.P Jubir Banleg menyerahkan dokumen Rancaangan Qanun kepada Ketua DPRK  Aceh Timur, Musaitir

Faktaberita24.Com. Aceh Timur_Dewan Perwakilah Rakyat Aceh Timur Muhammad Syuhada, S.IP., M.I.P Jubir Banleg menyerahkan dokumen Rancaangan Qanun kepada Ketua DPRK  Aceh Timur, Musaitirwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menetapkan empat usulan Judul Rancangan Qanun prioritas dalam Program Legislasi Tahun Anggaran (TA) 2025. Penetapan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-1 Masa Sidang Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Sidang A DPRK Aceh Timur, Rabu (20/8/2025)


Badan Legislasi DPRK Aceh Timur melalui juru bicara, Muhammad Syuhada, menyampaikan bahwa proses penetapan judul Qanun ini telah melalui mekanisme pembahasan dan kesepakatan bersama antara Badan Legislasi dan Pemerintah untuk ditetapkan pada sidang paripurna hari ini.


Keempat usulan Qanun ini merupakan usulan dari pemerintah aceh timur  ditetapkan sebagai prioritas karena memiliki urgensi yang kuat untuk mendukung arah pembangunan daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan,” ujar Syuhada Anggota Banleg ini saat ditemui media.


Adapun empat usulan Qanun prioritas yang ditetapkan adalah:


1. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Penyelenggaraan Kearsipan.


2. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2025–2040.


3. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Timur Tahun 2025–2029.


4. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.


Setelah ditetapkan dalam paripurna, usulan qanun tersebut akan segera dibahas oleh Badan Legislasi dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebelum masuk ke tahap pengesahan, Sambung Politisi Muda PKB ini


Kami berharap keempat qanun ini nantinya menjadi landasan hukum yang kuat serta menjadi pijakan dalam membawa roda pemerintahan Aceh Timur ke arah yang lebih baik, Tegas Mantan Ketua BEM Fisip Unsyiah ini.


Sidang paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRK Aceh Timur, Plt Sekda, unsur Forkopimda, dan para undangan lainnya.(*)

×
Berita Terbaru Update