![]() |
Foto.Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky,S.H.I.M.S.i |
Faktaberita24.Com.Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menginstruksikan pelaksanaan pemilihan Geuchik (kepala desa) definitif di seluruh gampong dalam Kabupaten Aceh Timur, hal ini merujuk pada surat Gubernur Aceh bernomor 400.10/10865 tanggal 13 Agustus tentang masa jabatan Geuchik di Aceh.
Instruksi Bupati Al-Farlaky ini tertuang dalam Surat Bupati Nomor 141/5331 tertanggal 21 Agustus 2025, yang ditujukan kepada para camat, para Geuchik dan Penjabat Geuchik, Imum Mukim serta Tuha Peut Gampong se-Kabupaten Aceh Timur.
Dalam suratnya, Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan, bahwa bagi gampong yang masa jabatan Geuchiknya telah berakhir pada Februari 2024 hingga saat ini, proses pemilihan Geuchik definitif harus segera dilaksanakan.
“Tidak terjadi penundaan, mengingat masa jabatan enam tahun harus tetap berjalan sesuai mekanisme Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh,” ujar Bupati Al- Farlaky, Kamis 21 Agustus 2025.
Untuk mendukung kelancaran pemilihan, Al-Farlaky turut meminta Pemerintah Gampong agar mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan melalui APBG masing-masing gampong.
Selain itu, para camat diminta mengambil langkah teknis, di antaranya melakukan sosialisasi kebijakan kepada Imum Mukim, Penjabat Geuchik, dan Tuha Peut, serta memastikan stabilitas dan kesinambungan pelayanan pemerintahan gampong.
Instruksi Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan. Para camat bersama Imum Mukim diwajibkan mengawasi jalannya pemilihan, mulai dari tahapan hingga pelaporan.
"Pengawasan itu meliputi verifikasi administrasi pemilihan, penyelesaian sengketa atau keberatan, hingga menindaklanjuti pelanggaran yang bersifat administratif maupun pidana," kata Al- Farlaky.
Lebih lanjut, Bupati meminta adanya koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Timur, Inspektorat Daerah, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan tidak ada kendala dalam pelaksanaan.
“Dengan surat ini, pelaksanaan pemilihan Geuchik definitif harus segera dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati Al-Farlaky seraya menambahkan Instruksi ini sekaligus menegaskan keberlakuan Surat Bupati Aceh Timur Nomor 140/2558 tanggal 23 April 2025 tentang pelaksanaan pemilihan Geuchik definitif, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.(*)